News
2 in Riau sentenced to prison in PON graft case
www.thejakartapost.com
[Jakarta Post] - When reading their verdict, presiding judge Krosbin Lumban Gaol said that the defendants were guilty of giving Rp 900 million (US$94,500) to local lawmakers to revise Bylaw No on the National Games budget. Krosbin said that Eka and Rahmat
Officials sentenced to 2.5 years in PON bribery case
www.thejakartapost.com
[Jakarta Post] - Presiding judge Krosbin Lumban Gaol said that the two defendants, Eka Dharma Putra, a manager of state-owned construction company PT Pembangunan Perumahan and Rahmat Syahputra, former chief of Riau Youth and Sports Agency, had been found
Rp 900 Juta Diberikan Cuma-cuma untuk Anggota DPRD Riau
www.tribunnews.com
[Tribunnews] - Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 orang saksi yakni terdakwa Rahmat Syahputra, Sandi, Dasril dan Kabid Sarana dan
Pengadilan Tipikor Pekanbaru Gelar Sidang Kasus PON
www.metrotvnews.com
[Metro TV News] - Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang menghadirkan saksi dari pegawai Dinas Pemuda dan Olah Raga Riau Eka Dharma Putra. Agenda sidang kali ini (29/8) yakni mendengarkan keterangan saksi. Dalam kesaksiannya, Eka
sorted by relevance / date